Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat  adalah sebagai berikut:
1.    Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

2.    Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1.Fotokopi KTP 1 lembar
2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 23 Desember 2011 00:19 )

Selanjutnya...

 

Tenaga Puskesmas masih terbatas

 

Program bantuan operasional kesehatan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat telah memasuki tahun kedua. Kendati anggaran yang dialokasikan meningkat, keterbatasan tenaga kesehatan sebagai penunjang manajemen puskesmas menghambat pelaksanaan program pelayanan.

Bantuan operasional kesehatan (BOK) digulirkan sejak 2010 dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan promotif dan preventif bagi masyarakat melalui puskesmas.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, anggaran yang dialokasikan untuk BOK telah meningkat dari Rp 228 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp 927 miliar di tahun 2011. Jumlah ini digelontorkan untuk 8.964 puskesmas di seluruh Indonesia.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 07 Desember 2011 03:27 )

Selanjutnya...

 

Perawat, Bidan dan Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktek

 

Tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 05 Desember 2011 03:56 )

Selanjutnya...

 

Perawat Tak Kalah dengan Dokter

 

Kemampuan seorang perawat dalam pemberian terapi pengobatan pada pasien AIDS ternyata tak kalah dengan dokter. Hal tersebut tentu sangat bermanfaat, terutama dalam kondisi keterbatasan tenaga dokter.

Penelitian yang bertajuk "pergeseran tugas" dalam pemeliharaan HIV di Afrika Selatan menunjukkan, secara virtual tidak ada perbedaan hasil akhir pada pasien AIDS yang minum obat di bawah pengawasan perawat ataupun dokter.

Badan kesehatan dunia (WHO) memperkirakan saat ini terdapat 33 juta orang di seluruh dunia yang terinfeksi HIV, virus penyebab AIDS. Sementara itu separuh dari total 9,5 juta orang yang butuh obat AIDS tidak bisa mendapatkannya.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 05 Desember 2011 03:28 )

Selanjutnya...

 

Bakteri Super "Ngumpet" di seragam Dokter dan Perawat

 

Jas putih yang dikenakan dokter atau seragam para perawat di rumah sakit ternyata bisa menjadi tempat persembunyian bakteri berbahaya yang kebal terhadap obat-obatan.

Dalam sebuah penelitian, para peneliti dari Israel menemukan bakteri berbahaya pada 60 persen seragam dokter dan 65 persen seragam perawat. Tim peneliti tersebut mengambil sampel usapan dari seragam 75 perawat dan 60 dokter. Usapan dari seragam itu diambil di bagian lengan baju, kantong, dan area perut.

Tim peneliti menemukan bakteri yang kebal obat pada 21 seragam perawat dan 6 seragam dokter. Ditemukan pula 8 contoh bakteri Staphylococcus aureus (MRSA) yang sangat kebal pada antibiotik.

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 02 Desember 2011 07:37 )

Selanjutnya...

 

BEM Akper Kaltara serahkan Bantuan Ke korban Bencana Kebakaran

 

Kenalkan Kampus Lewat PPS

Untuk calon Mahasiswa Baru Akper Kaltara

(Harian Radar Tarakan Rabu 14 September 2011)

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 September 2011 03:42 )

 

Benarkah Kerokan Menyehatkan?

 

Sebagai orang Indonesia, tentu Anda tidak asing dengan metode penyembuhan sendiri dengan cara menggosok tubuh dengan alat atau kerokan. Metode tradisional ini telah menjadi andalan banyak orang untuk mengatasi masuk angin, mual, atau tidak enak badan.

Meskipun terkesan tradisional, menurut ahli kedokteran olahraga dr.Michael Triangto, Sp.KO, metode kerokan memang berkhasiat untuk menyembuhkan rasa tidak enak atau demam.

 

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 September 2011 01:59 )

Selanjutnya...

 

<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL

Siapa Yang Online
Kami memiliki 6 Tamu online
Waktu Kaltara
Ulti Clocks content
Jumlah Pengunjung

Pesan dan Kesan
ShoutMix chat widget

Module by: Camp26.Com
Jajak Pendapat
Menurut Anda Bagimana Tampilan Website Ini
 
Data Pengunjung
free counters